ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING, PERAN GURU DALAM MENERAPKAN ASAS BIMBINGAN DAN KONESELING, SERTA KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
ASAS
BIMBINGAN DAN KONSELING, PERAN GURU DALAM MENERAPKAN ASAS BIMBINGAN DAN
KONESELING, SERTA KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Asas-asas Bimbingan dan Konseling
1.
Asas Kerahasiaan
(confidential); yaitu asas yang menuntut
dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor)
berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.
Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan
kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang
diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan
mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.
Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka,
guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan
dan dan kekarelaan.
4.
Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)
yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
5.
Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan
dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri
sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap
layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan
bimbingan dan konseling yakni permasalahan
yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan
dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan
diperbuat peserta didik (klien) pada saat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap
sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini,
kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan
bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya.
9.
Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama,
hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
10.
Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan
dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik
dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.
Asas Alih Tangan
Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya
dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih
kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.
Asas Tut Wuri
Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan
rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada
peserta didik (klien) untuk maju.
B. Peran Guru Mata Pelajaran dalam Penerapan Asas Bimbingan dan Konseling
1.
Membantu memasyarakatkan layanan
bimbingan dan konseling.
2.
Melakukan kerja sama dengan guru.
3.
Mengalihtangankan siswa.
4.
Mengadakan upaya tindaklanjut layanan
bimbingan
5.
Memberikan kesempatan pada siswa
memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
6.
Membantu mengumpulkan informasi.
7.
Berpartisipasi kegiatan pendukung
seperti konferensi kasus.
8.
Berpartisipasi upaya pencegahan
masalah pengembangan potensi.
C. Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Kode etik BK adalah ketentuan-ketentuan atau
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang ingin berkicimpung
dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan. Kode etik dalam satu
jabatan bukan merupakan hal yang baru. Tiap-tiap jabatan pada umumnya mempunyai
kode etik sendiri-sendiri, sekalipun tetap ada kemungkinan bahwa kode etik itu
tidak secara formal diadakan.
Kode etik dalam bimbingan dan konseling dimaksudkan agar
bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta diharapkan akan menjadi
semakin baik, lebih-lebih di Indonesia dimana bimbingan dan konseling masih
relatif baru. Kode etik ini mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh
dilanggar atau diabaikan tanpa membawa kaibat yang menyenangkan. Ada beberapa
kode etik bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.
1.
Pembimbing atau pejabat lain yang
memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegah teguh
prinsip bimbingan dan konseling.
2.
Pembimbing harus berusaha semaksimal
mungkin untuk dapat mencapai hasil yang baik-baiknya, dengan membatasi diri
pada keahliannya atau wewenangnya. Oleh karena itu, pembimbing jangan sampai
mencampuri wewenang dan tanggungjawab yang bukan wewenang atau tanggung
jawabnya.
3.
Karena pekerjaan pembimbing
berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang maka seorang pembing harus
dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya, menunjukkan
sikap hormat pada klien, dan menghargai bermacam-macam klien. Jadi, dalam
menghadapi klien, pembimbing harus menghadapi klien dalam derajat yang sama.
4.
Pembimbing tidak diperkenankan menggunakan
tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih, menggunakan alat-alat yang
kurang dapat dipertanggung jawabkan, dan mengambil tindakan-tindakan yang
mungkin dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien, serta mengalihkan
klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
5.
Meminta bantuan kepada ahli dalam
bidang lain diluar kemampuan dan keahliannya atau di luar keahlian staffnya
yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling.
6.
Pembimbing harus selalu menyadari
tanggungjawabnya yang berat, yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.
Komentar
Posting Komentar