ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING, PERAN GURU DALAM MENERAPKAN ASAS BIMBINGAN DAN KONESELING, SERTA KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING

 

ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING, PERAN GURU DALAM MENERAPKAN ASAS BIMBINGAN DAN KONESELING, SERTA KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING

A.     Asas-asas Bimbingan dan Konseling
1.      Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.      Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.      Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
4.      Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
5.      Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.      Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
7.      Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.      Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.  Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.  Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.


     B.            Peran Guru Mata Pelajaran dalam Penerapan Asas Bimbingan dan Konseling

1.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
2.      Melakukan kerja sama dengan guru.
3.      Mengalihtangankan siswa.
4.      Mengadakan upaya tindaklanjut layanan bimbingan
5.      Memberikan kesempatan pada siswa memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
6.      Membantu mengumpulkan informasi.
7.      Berpartisipasi kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
8.      Berpartisipasi upaya pencegahan masalah pengembangan potensi.


    C.            Kode Etik Bimbingan dan Konseling

Kode etik BK adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang ingin berkicimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan. Kode etik dalam satu jabatan bukan merupakan hal yang baru. Tiap-tiap jabatan pada umumnya mempunyai kode etik sendiri-sendiri, sekalipun tetap ada kemungkinan bahwa kode etik itu tidak secara formal diadakan.
Kode etik dalam bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta diharapkan akan menjadi semakin baik, lebih-lebih di Indonesia dimana bimbingan dan konseling masih relatif baru. Kode etik ini mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa kaibat yang menyenangkan. Ada beberapa kode etik bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.
1.      Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegah teguh prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang baik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Oleh karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang dan tanggungjawab yang bukan wewenang atau tanggung jawabnya.
3.      Karena pekerjaan pembimbing berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang maka seorang pembing harus dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya, menunjukkan sikap hormat pada klien, dan menghargai bermacam-macam klien. Jadi, dalam menghadapi klien, pembimbing harus menghadapi klien dalam derajat yang sama.
4.      Pembimbing tidak diperkenankan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih, menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan, dan mengambil tindakan-tindakan yang mungkin dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien, serta mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
5.      Meminta bantuan kepada ahli dalam bidang lain diluar kemampuan dan keahliannya atau di luar keahlian staffnya yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling.
6.      Pembimbing harus selalu menyadari tanggungjawabnya yang berat, yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.

Komentar