IMPLEMENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013

 

IMPLEMENTASI  BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013


    A.            BK dalam Kurikulum 2013

Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier. Hal itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh guru. Ini berarti bahwa proses peminatan yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung.
Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut.

         1.         Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya konseling memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum. Untuk mewujudkan lingkungan belajar pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostic kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.

    2.         Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3) perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.

    3.         Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan bimbingan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip tersebut bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan dukung perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.


     B.            Pelaksanaan Layanan Peminatan di Satuan Pendidikan

Pelayanan arah peminatan siswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan, khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang lengkap dan penuh harus memuat kegiatan pelayanan arah peminatan siswa. Upaya ini mengacu kepada program pelaksanaan kurikulum 2013, khususnya terkait dengan peminatan akademik, peminatan kejuruan, pilihan lintas minat dan pendalaman minat mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan.
Pelayanan arah peminatan siswa merupakan kegiatan bimbingan dan konseling yang sangat penting dan menentukan kesuksesan dalam belajar, perkembangan dan masa depan masing-masing siswa. Untuk itu, pelaksanaannya memerlukan Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Arah Peminatan Siswa demi kelancaran dan ketepatannya. Hal ini terkait secara langsung dengan konstruk dan isi Kurikulum Tahun 2013 yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dalam konstruk dan isinya kurikulum 2013 mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan siswa. Proses belajar yang dilakukan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian hasil belajar berbasis proses dan produk. Untuk ini, selain memuat isi kurikulum dalam bentuk mata pelajaran dan kegiatan lainnya, kurikulum 2013 menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan, dan mata pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik sepanjang masa studi mereka.
Kelompok mata pelajaran peminatan meliputi peminatan akademik, peminatan vokasional, peminatan pendalaman dan lintas mata pelajaran dan peminatan studi lanjutan. Untuk SMA/MA/SMALB peminatan akademik meliputi peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial dan peminatan Bahasa dan Budaya; sedangkan untuk SMK meliputi peminatan Akademik dan Kejuruan. Guru BK atau Konselor melalui pelayanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa dalam memenuhi
Arah peminatan siswa sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat dan kecenderungan umum pribadi masing-masing siswa. Pelayanan bimbingan dan konseling untuk arah peminatan siswa memberikan kesempatan yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses, dan jelas dalam arah pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan siswa ini, dalam keseluruhan program pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang menjadi wilayah tugas pokok Guru BK atau Konselor dalam kerangka keseluruhan program pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan. Dengan demikian, Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Arah Peminatan Siswa merupakan bagian dari Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh. Penyelenggaraan Pelayanan Peminatan Siswa berada dalam wilayah manajemen bimbingan dan konseling yang merupakan bagian integral dari manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Program bimbingan dan konseling dengan pelayanan arah peminatan siswa itu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab guru bimbingan dan konseling atau konselor di setiap satuan pendidikan.

    1.         SD/MI
Arah peminatan pertama perlu dikembangkan pada siswa SD/MI/SDLB yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs/SMPLB. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi memilih SMP/MTs/SMPLB.
Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan BK di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan BK tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan BK perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru BK atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan BK.

    2.         SMP/MTs
Arah peminatan kedua perlu dikembangkan pada siswa SMP/MTs/SMPLB yang akan melanjutkan studi ke SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap tentang jenis dan program penyelenggaraan masing-masing SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK, pilihan peminatan mata pelajaran dan arah karir yang ada, serta kemungkinan studi lanjutan.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah guru BK atau konselor dengan rasio 1:150 (satu guru BK atau konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran. Jika diperlukan guru BK atau konselor yang bertugas di SMP/MTs tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.

    3.         SMA/SMK/MA/MAK
Arah peminatan ketiga umum perlu dikembangkan pada siswa SMA/MA/SMALB untuk memilih peminatan akademik, pilihan dan pendalaman mata pelajaran lintas peminatan, serta pilihan arah pengembangan karir. Arah peminatan ketiga kejuruan perlu dikembangkan pada siswa SMK/MAK untuk memilih peminatan vokasional, pilihan mata pelajaran lintas peminatan dan mata pelajaran praktik/kejuruan yang ada di SMK/MAK
Arah peminatan keempat  perlu dikembangkan pada siswa di SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu untuk memilih salah satu fakultas dengan program studinya yang ada di perguruan tinggi, sesuai dengan bakal dan minat, serta pilihan peminatan/pendalaman mata pelajaran yang bersifat akademik atau vokasional di SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK.
Pada satu SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diangkat sejumlah guru BK atau konselor dengan rasio 1:150 (satu guru BK atau konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran. Jika diperlukan guru BK atau konselor yang bertugas di SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI atau SMP dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.

    C.       Tingkat Arah Peminatan
Untuk setiap tingkat arah peminatan digunakan lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan ditempuh. Kelima aspek tersebut mengacu kepada karakteristik pribadi peserta didik dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang bersangkutan, dikaitkan pada konstruk dan isi kurikulum yaitu sebagai berikut.
    1.         Kemampuan mental dasar (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi.
    2.         Bakat, minat, dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan inventori tentang bakat/minat.
    3.         Konstruk dan isi kurikulum yang memuat mata pelajaran dan praktik/latihan yang dapat diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan.
    4.         Pestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di satuan pendidikan, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) permata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjut.
    5.         Ketersediaan fasilitas satuan pendidikan, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan siswa.
    6.         Dorongan moral dan financial, yaitu kemungkinan penguatan  dan berbagai sumber yang dapat membantu siswa, seperti orang tua, dan kemungkinan dari pihak lain, dan beasiswa.

Komentar