IMPLEMENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013
A. BK dalam Kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan
bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan kemampuan
peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan
karier. Hal itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru
bimbingan dan konseling/konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting
pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak
merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh konselor, atau yang
dilakukan sendirian oleh guru. Ini berarti bahwa proses peminatan yang
difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling tidak berakhir pada penetapan
pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di
dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup
dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang
mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan
penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung.
Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan
berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut.
1.
Menguatkan
Pembelajaran yang Mendidik
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal
4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013
sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran
mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar
dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan
memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya konseling memerlukan
penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan bimbingan dan konseling harus meresap
ke dalam kurikulum. Untuk mewujudkan lingkungan belajar pembelajaran untuk
mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta
didik dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan
penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen
potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostic kesulitan perkembangan dan
belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses
individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat
dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2.
Memfasilitasi
Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya
layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi,
aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi
layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta
didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru
mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan
pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program
pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3) perkembangan
pribadi, sosial, belajar dan karir.
3.
Menyelenggarakan
Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan
perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013
menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan bimbingan dan pembudayaan. Untuk
mendukung prinsip tersebut bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan
fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi
pada penguatan dukung perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks
ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran
hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1)
kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan
lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan
tujuan membantu perkembangan peserta didik.
B. Pelaksanaan Layanan Peminatan di Satuan Pendidikan
Pelayanan arah peminatan siswa merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan bimbingan dan
konseling pada satuan pendidikan, khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Artinya, program pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan
pendidikan yang lengkap dan penuh harus memuat kegiatan pelayanan arah
peminatan siswa. Upaya ini mengacu kepada program pelaksanaan kurikulum 2013,
khususnya terkait dengan peminatan akademik, peminatan kejuruan, pilihan lintas
minat dan pendalaman minat mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan.
Pelayanan arah peminatan siswa merupakan
kegiatan bimbingan dan konseling yang sangat penting dan menentukan kesuksesan
dalam belajar, perkembangan dan masa depan masing-masing siswa. Untuk itu,
pelaksanaannya memerlukan Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Arah
Peminatan Siswa demi kelancaran dan ketepatannya. Hal ini terkait secara
langsung dengan konstruk dan isi Kurikulum Tahun 2013 yang dapat menghasilkan
insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, produktif, kreatif, inovatif, afektif
melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dalam konstruk dan isinya kurikulum 2013
mementingkan terselenggaranya proses pembelajaran secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi
aktif serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan siswa. Proses belajar yang
dilakukan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) dengan penilaian
hasil belajar berbasis proses dan produk. Untuk ini, selain memuat isi
kurikulum dalam bentuk mata pelajaran dan kegiatan lainnya, kurikulum 2013
menyajikan kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran peminatan, dan mata
pelajaran pilihan untuk pendidikan menengah yang diikuti peserta didik
sepanjang masa studi mereka.
Kelompok mata pelajaran peminatan meliputi
peminatan akademik, peminatan vokasional, peminatan pendalaman dan lintas mata
pelajaran dan peminatan studi lanjutan. Untuk SMA/MA/SMALB peminatan akademik
meliputi peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, peminatan Ilmu
Pengetahuan Sosial dan peminatan Bahasa dan Budaya; sedangkan untuk SMK
meliputi peminatan Akademik dan Kejuruan. Guru BK atau Konselor melalui
pelayanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa dalam memenuhi
Arah peminatan siswa sesuai dengan kemampuan
dasar, bakat, minat dan kecenderungan umum pribadi masing-masing siswa.
Pelayanan bimbingan dan konseling untuk arah peminatan siswa memberikan
kesempatan yang cukup luas bagi siswa untuk menempatkan diri pada jalur yang
lebih tepat dalam rangka penyelesaian studi secara terarah, sukses, dan jelas
dalam arah pendidikan selanjutnya. Wilayah arah peminatan siswa ini, dalam
keseluruhan program pendidikan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan
bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang menjadi wilayah tugas pokok Guru
BK atau Konselor dalam kerangka keseluruhan program pelayanan bimbingan dan
konseling pada satuan pendidikan. Dengan demikian, Panduan Pelayanan Bimbingan
dan Konseling Arah Peminatan Siswa merupakan bagian dari Panduan Umum Pelayanan
Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh. Penyelenggaraan Pelayanan Peminatan
Siswa berada dalam wilayah manajemen bimbingan dan konseling yang merupakan
bagian integral dari manajemen pendidikan pada satuan pendidikan. Program
bimbingan dan konseling dengan pelayanan arah peminatan siswa itu sepenuhnya berada
di bawah tanggung jawab guru bimbingan dan konseling atau konselor di setiap
satuan pendidikan.
1.
SD/MI
Arah peminatan pertama perlu dikembangkan pada
siswa SD/MI/SDLB yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs/SMPLB. Mereka
dibantu untuk memperoleh informasi memilih SMP/MTs/SMPLB.
Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan BK di
SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan BK
tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI
dapat diselenggarakan layanan BK perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling
kelompok. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang
Guru BK atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan BK.
2.
SMP/MTs
Arah peminatan kedua perlu dikembangkan pada
siswa SMP/MTs/SMPLB yang akan melanjutkan studi ke SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK.
Mereka dibantu untuk memperoleh informasi yang cukup lengkap tentang jenis dan
program penyelenggaraan masing-masing SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK, pilihan
peminatan mata pelajaran dan arah karir yang ada, serta kemungkinan studi
lanjutan.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah guru
BK atau konselor dengan rasio 1:150 (satu guru BK atau konselor melayani 150
orang siswa) pada setiap tahun ajaran. Jika diperlukan guru BK atau konselor
yang bertugas di SMP/MTs tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani
permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
3.
SMA/SMK/MA/MAK
Arah peminatan ketiga umum perlu dikembangkan
pada siswa SMA/MA/SMALB untuk memilih peminatan akademik, pilihan dan
pendalaman mata pelajaran lintas peminatan, serta pilihan arah pengembangan
karir. Arah peminatan ketiga kejuruan perlu dikembangkan pada siswa SMK/MAK
untuk memilih peminatan vokasional, pilihan mata pelajaran lintas peminatan dan
mata pelajaran praktik/kejuruan yang ada di SMK/MAK
Arah peminatan keempat perlu dikembangkan pada siswa di SMA/MA/SMALB
dan SMK/MAK yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu
untuk memilih salah satu fakultas dengan program studinya yang ada di perguruan
tinggi, sesuai dengan bakal dan minat, serta pilihan peminatan/pendalaman mata
pelajaran yang bersifat akademik atau vokasional di SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK.
Pada satu SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diangkat
sejumlah guru BK atau konselor dengan rasio 1:150 (satu guru BK atau konselor
melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran. Jika diperlukan guru BK
atau konselor yang bertugas di SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk
menangani permasalahan peserta didik SD/MI atau SMP dalam rangka pelayanan alih
tangan kasus.
C. Tingkat Arah Peminatan
Untuk setiap tingkat arah peminatan digunakan
lima aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan
ditempuh. Kelima aspek tersebut mengacu kepada karakteristik pribadi peserta
didik dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas pendidikan siswa yang bersangkutan, dikaitkan pada konstruk
dan isi kurikulum yaitu sebagai berikut.
1.
Kemampuan
mental dasar (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan
tes intelegensi.
2.
Bakat,
minat, dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan
inventori tentang bakat/minat.
3.
Konstruk
dan isi kurikulum yang memuat mata pelajaran dan praktik/latihan yang dapat
diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester
(SKS) yang dilaksanakan.
4.
Pestasi
hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh siswa di satuan
pendidikan, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) permata pelajaran, baik
yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional
dan studi lanjut.
5.
Ketersediaan
fasilitas satuan pendidikan, yaitu apa yang ada di tempat siswa belajar yang
dapat menunjang pilihan atau arah peminatan siswa.
6.
Dorongan
moral dan financial, yaitu kemungkinan penguatan dan berbagai sumber yang dapat membantu
siswa, seperti orang tua, dan kemungkinan dari pihak lain, dan beasiswa.
Komentar
Posting Komentar