KOMPETENSI, JENIS, DAN TUGAS POKOK GURU
A. Kompetensi Guru
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
B.
Jenis Guru
Guru digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis
berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya. Ketiga jenis guru tersebut antara
lain:
1.
Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas
tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang
sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta
guru agama.
2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata
pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar
(SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan
konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
C.
Tugas Pokok Guru Berdasarkan PP Nomor 74/2008
Dalam melaksanakan PBM, baik guru
kelas dan guru mata pelajaran kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru yaitu
sebagai berikut.
1.
Menyusun kurikulum
pembelajaran pada satuan pendidikan.
2.
Menyusun silabus
pembelajaran.
3.
Menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran.
4.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
5.
Menyusun alat ukur/
soal sesuai mata pelajaran.
6.
Menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya.
7.
Menganalisis hasil
penilaian pembelajaran.
8.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi.
9.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru
kelas)
10.
Menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah/madrasah dan nasional.
11.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi
12.
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
13.
Melaksanakan
pengembangan diri.
14.
Melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
15.
Presentasi Ilmiah
Tuga pokok guru bimbingan konseling
yaitu sebagai berikut.
1.
Menyusun kurikulum
bimbingan dan konseling
2.
Menyusun silabus
bimbingan dan konseling.
3.
Menyusun satuan
layanan bimbingan dan konseling.
4.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling per semester
5.
Menyusun alat
ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling.
6.
Mengevaluasi proses
dan hasil bimbingan dan konseling.
7.
Menganalisis hasil
bimbingan dan konseling.
8.
Melaksanakan tindak
lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi
9.
Menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah/madrasah dan nasional
10.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi.
11.
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
12.
Melaksanakan
pengembangan diri.
13.
Melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
14.
Presentasi Ilmiah.
Komentar
Posting Komentar