PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
I.
Personil Sekolah
Belajar merupakan aktivitas kompleks. Demikian halnya
bimbingan dan konseling, dibutuhkan kerja sama beberapa personil agar pemberian
bimbingan dan konseling dapat terlaksana secara optimal. Bimbingan dan konseling di sekolah merupakan suatu kegiatan
bersama. Semua personil sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru
pembimbing, guru mata pelajaran dan wali kelas) mempunyai peranan masing-masing
dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. Berikut akan diuraikan
tugas masing-masing personil sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
A.
Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh
penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam
mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis
besarnya, Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan
konseling, sebagai berikut.
1. Mengkoordinir
segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga
pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu
kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2. Menyediakan
prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan
bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3. Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5. Memfasilitasi
guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya,
melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6. Menyediakan
fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan
oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
B. Peran Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah berperan membantu kepala sekolah sekolah
dalam hal mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil
sekolah, melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK, dan
melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang
pendidikan BK.
C. Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah,
tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran
siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling. Peran
dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan
efektivitas dan efisien pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Bahkan
dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi
siswanya.
Salah satu
peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi
pembimbing yang baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konseling, Guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan
kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret,
jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan praktik dalam bidang studi atau program
latihan tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan
dengan siswa, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan
dan konseling yaitu sebagai berikut.
1.
Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada siswa
2.
Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa
yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta pengumpulan data tentang
siswa-siswa tersebut.
3.
Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada guru pembimbing.
4.
Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu
siswa yang menuntut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajar atau latihan
khusus (seperti pengajaran atau latihan
perbaikan, program pengayaan).
5.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa
dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan
konseling.
6.
Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang
memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani
layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah
siswa seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak
lanjutnya.
D.
Peran Wali Kelas
Wali kelas memiliki peran dalam bimbingan dan konseling
sebagai berikut.
1.
Membantu mengelola
kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan
cara :
2.
Mengumpulkan data
tentang siswa.
3.
Menyelenggarakan
penyuluhan
4.
Meneliti kemajuan
dan perkembangan siswa.
5.
Pengaturan dan
penempatan siswa.
6.
Mengidentifikasi
siswa sehari-hari.
7.
Kunjungan
rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
8.
Membantu guru mata
pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan Konseling,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
9.
Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
10.
Ikut serta dalam konferensi kasus
E. Guru Bimbingan dan Konseling
Sebagai pelaksana utama bimbingan dan
konseling, guru BK memiliki peran sebagai berikut.
1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Menyusun program bimbingan dan konseling.
3. Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4. Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5. Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling
dan kegiatan pendukungnya.
6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian.
7. Mengadministrasikan pelayanan bimbingan dan konseling.
8. Menilai program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
9. Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
10. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
11. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada
kepala sekolah.
II.
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Supervisi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Hal ini dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik
belum tentu dapat diwujudkan pada setiap sekolah. Secara organisatoris
pengawasan melekat dilaksanakan oleh kepala sekolah dan wakilnya, namun secara
fungsional pengawasan di luar dilakukan oleh pengawas sekolah.
Melalui kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan
mengangkat guru-guru pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan
kemampuan fungsional profesi keahliannya, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan
konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan
jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan
yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan
dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Berikut
akan dijelaskan peranan pengawas bimbingan dan konseling.
1.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a.
Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara
perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan
terdiri atas: program
pengawasan tahunan, program pengawasan semester, dan Rencana kepengawasan
akademik (RKA)
b.
Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok
pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan
program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis
operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah
tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas
program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan
program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1
(satu) minggu.
d.
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK)
merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis
sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan
supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e.
Program tahunan, program semester, dan RKBK
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan instrumen penilaian.
2.
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a.
Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi
pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan
guru binaanya,
b.
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam
merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
c.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan
uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a.
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per
sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada
pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah
dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b.
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk
mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah
direncanakan,
c.
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan
oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan,
pemantauan atau penilaian.
4.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK
a.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru
BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara
berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b.
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah
jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan
dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c.
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru
yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui
workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
Komentar
Posting Komentar