PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

 

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

I.            Personil Sekolah
Belajar merupakan aktivitas kompleks. Demikian halnya bimbingan dan konseling, dibutuhkan kerja sama beberapa personil agar pemberian bimbingan dan konseling dapat terlaksana secara optimal. Bimbingan dan konseling di sekolah merupakan suatu kegiatan bersama. Semua personil sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing, guru mata pelajaran dan wali kelas) mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. Berikut akan diuraikan tugas masing-masing personil sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

A.    Peran Kepala Sekolah
 Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut.
1.       Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2.       Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.       Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.       Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

B.     Peran Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah berperan membantu kepala sekolah sekolah dalam hal mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah, melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK, dan melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK.

C.    Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.
1.         Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.         Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.         Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4.         Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajar atau latihan khusus (seperti pengajaran atau latihan perbaikan, program pengayaan).
5.         Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.         Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.         Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8.         Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

D.            Peran Wali Kelas
Wali kelas memiliki peran dalam bimbingan dan konseling sebagai berikut.
1.      Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan cara :
2.      Mengumpulkan data tentang siswa.
3.      Menyelenggarakan penyuluhan
4.      Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
5.      Pengaturan dan penempatan siswa.
6.      Mengidentifikasi siswa sehari-hari.
7.      Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
8.      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan  Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
9.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling. 
10.   Ikut serta dalam konferensi kasus

E. Guru Bimbingan dan Konseling
      Sebagai pelaksana utama bimbingan dan konseling, guru BK memiliki peran sebagai berikut.
1.      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.      Menyusun program bimbingan dan konseling.
3.      Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4.      Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5.      Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling dan  kegiatan pendukungnya.
6.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian.
7.      Mengadministrasikan pelayanan bimbingan dan konseling.
8.      Menilai program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
9.      Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
10.  Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
11.  Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.

  II.          Pengawas Bimbingan dan Konseling
Supervisi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Hal ini dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik belum tentu dapat diwujudkan pada setiap sekolah. Secara organisatoris pengawasan melekat dilaksanakan oleh kepala sekolah dan wakilnya, namun secara fungsional pengawasan di luar dilakukan oleh pengawas sekolah.
Melalui kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional profesi keahliannya, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Berikut akan dijelaskan peranan pengawas bimbingan dan konseling.
1.      Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
      a.            Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas: program pengawasan tahunan, program pengawasan semester, dan Rencana kepengawasan akademik (RKA)
      b.            Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
      c.            Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
     d.            Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
      e.            Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen penilaian.

2.      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
    a.              Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
    b.              Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
    c.              Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

3.      Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
    a.              Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
    b.              Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
    c.              Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

4.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK
    a.              Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
    b.              Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
    c.              Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

Komentar