PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip dapat diartikan sebagai permulaan untuk suatu cara tertentu yang
akan melahirkan hal-hal lain, yang
keberadaannya tergantung dari permulaan itu. Bimbingan konseling
membutuhkan suatu prinsip atau aturan main dalam menjalankan program pelayanan
bimbingan. Menurut Prayinto dan Amti
(1994:220) prinsip bimbingan
konselingya itu rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya
berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan dan penyelenggaraan
pelayanan.
Adapun rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling yang berkenaan
dengan objek dalam pelayanan bimbingan yaitu prinsip-prinsip yang berkenaan
dengan sasaran layanan, prinsip
yang berkenaan dengan
permasalahan idividu, prinsip yang berkenaan dengan program
pelayanan dan yang terakhir prinsip yang berkenaan dengan tujuan dan
pelaksanaan pelayanan. Dari empat
rumusan tersebut, bimbingan dan konseling akan tercapai sesuai keinginan
konselor dan klien.
1.
Prinsip
Umum
a.
Bimbingan harus berpusat pada individu yang di
bimbingnya.
b.
Bimbingan diberikan kepada memberikan bantuan
agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi
kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
c.
Pemberian
bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu yang dibimbing.
d.
Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah
laku individu.
e.
Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai
dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
f.
Upaya pemberian bantuan harus dilakukan secara
fleksibel.
g.
Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan
sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
h.
Implementasi program bimbingan dan konseling
harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan
konseling dan pe;laksanaannya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang
terkait, seperti dokter psikiater, serta pihak-pihak yang terkait lainnnya.
i.
Untuk mengetahui hasil yang diperoleh dari upaya
pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau
ekuivalensisecara teratur dan berkesinambungan.
2.
Prinsip Khusus
Prinsip khusus BK meliputi hal berikut.
a.
Berkaitan dengan Peserta Didik
1.
Konselor
harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
2.
Konselor di
sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan pengalaman, dan
kemampuan.
3.
Sebagai
tuntutan profesi, pembimbing atau konselor harus senantiasa berusaha
mengembangkan dirinya dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
4.
Konselor
hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa
yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan yang membantu innsividu yang
bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
5.
Konselor
harus menghormati, menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang
dibimbingnya.
6.
Konselor
harus melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode yang sama.
b.
Berkaitan dengan Tujuan Pendidikan
Dasar bimbingan dan konseling di sekolah tidak
terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya. Dasar dari pendidikan tidak dapat
terlepas dari dasar negara tempat pendidikan itu dilaksanakan. Dasar pendidikan
nasional di Indonesia dapat dilihat sebagaimana tercantum dalam undang-undang
nomor 2 tahun 1989 Bab II Pasal 2 yang berbunyi “Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Dengan demikain, dapat
dikemukakan bahwa dasar dari bimbingan dan konseling disekolah ialah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan bimbingan dan konseling disekolah tidak
dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional di
Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1989Bab II Pasal 4 yang berbunyi ”Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Terhadap
Tuhan yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Dengan demikian, tujuan
bimbingan dan konseling disekolah adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan
nasional dan membantu individu untuk mencapai kesejahteraan.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam proses
pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan pengajaran. Oleh karena
itu, segala langkah bimbingan dan konseling harus sejalan dengan
langkah-langkah yang diambil, serta harus sesuai denagn tujuan pendidikan.
Dengan adanya bimbingan dan konseling itu, pendidikan akan berlangsung lebih
lancar Karena mendapatkan dukungan dari bimbingan dan konseling.
c.
Berkaitan dengan Permasalahan
Prinsip BK yang
berkenaan dengan pemasalahan individu adalah sebagai berikut.
1.
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi
mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta
dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh
lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2.
Kesenjangan
sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada
individu yang semuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
d.
Berkaitan dengan Pengorganisasian
Prinsip BK yang berkaitaN dengan pengorganisasian adalah sebagai berikut.
1.
Bimbingan dan
konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan dalam suatu organisasi.
2.
Pelaksanaan
bimbingan dan konseling ada di kartu pribadi (commulative record) bagi
setiap siswa.
3.
Program
pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah
atau madrasah yang bersangkutan.
4.
Harus ada
pembagian waktu antar pembimbing, sehingga masing-masing pembimbing mendapat
kesempatan yang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
5.
Bimbingan dan
konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan
masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam mememcahkan masalah
terkait.
6.
Dalam
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madrasah harus
bekerja sama dengan berbagai pihak.
7.
Kepala
sekolah atau madrasah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di sekolah.
Komentar
Posting Komentar