PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING

 
                                 PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING

Prinsip dapat diartikan sebagai permulaan untuk suatu cara tertentu yang akan melahirkan hal-hal lain, yang  keberadaannya tergantung dari permulaan itu. Bimbingan konseling membutuhkan suatu prinsip atau aturan main dalam menjalankan program pelayanan bimbingan. Menurut Prayinto dan Amti  (1994:220)  prinsip bimbingan konselingya itu rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan  proses penanganan masalah,  program pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan.
Adapun rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling yang berkenaan dengan objek dalam pelayanan bimbingan yaitu prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan, prinsip  yang  berkenaan dengan permasalahan idividu, prinsip yang berkenaan dengan  program  pelayanan dan yang terakhir prinsip yang berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan. Dari  empat rumusan tersebut, bimbingan dan konseling akan tercapai sesuai keinginan konselor dan klien.
  1.            Prinsip Umum
  a.            Bimbingan harus berpusat pada individu yang di bimbingnya.
 b.            Bimbingan diberikan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
  c.             Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu yang dibimbing.
 d.            Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
  e.            Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu     yang dibimbing.
  f.            Upaya pemberian bantuan harus dilakukan secara fleksibel.
 g.            Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
 h.            Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pe;laksanaannya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dokter psikiater, serta pihak-pihak yang terkait lainnnya.
   i.            Untuk mengetahui hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau ekuivalensisecara teratur dan berkesinambungan.

  2.            Prinsip Khusus
Prinsip khusus BK meliputi hal berikut.
 a.            Berkaitan dengan Peserta Didik
    1.         Konselor harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
    2.         Konselor di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan pengalaman, dan kemampuan.
    3.         Sebagai tuntutan profesi, pembimbing atau konselor harus senantiasa berusaha mengembangkan dirinya dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
    4.         Konselor hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan yang membantu innsividu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
    5.         Konselor harus menghormati, menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
    6.         Konselor harus melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode yang sama.

 b.            Berkaitan dengan Tujuan Pendidikan
Dasar bimbingan dan konseling di sekolah tidak terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya. Dasar dari pendidikan tidak dapat terlepas dari dasar negara tempat pendidikan itu dilaksanakan. Dasar pendidikan nasional di Indonesia dapat dilihat sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 Bab II Pasal 2 yang berbunyi “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Dengan demikain, dapat dikemukakan bahwa dasar dari bimbingan dan konseling disekolah ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan bimbingan dan konseling disekolah tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1989Bab II Pasal 4 yang berbunyi ”Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Dengan demikian, tujuan bimbingan dan konseling disekolah adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional dan membantu individu untuk mencapai kesejahteraan.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, segala langkah bimbingan dan konseling harus sejalan dengan langkah-langkah yang diambil, serta harus sesuai denagn tujuan pendidikan. Dengan adanya bimbingan dan konseling itu, pendidikan akan berlangsung lebih lancar Karena mendapatkan dukungan dari bimbingan dan konseling.

  c.            Berkaitan dengan Permasalahan
Prinsip BK yang berkenaan dengan pemasalahan individu adalah sebagai berikut.
    1.         Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi  mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi  mental  dan fisik individu.
    2.         Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan factor timbulnya masalah pada individu yang semuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.

 d.            Berkaitan dengan Pengorganisasian
Prinsip BK yang berkaitaN dengan pengorganisasian adalah sebagai berikut.
    1.         Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan dalam suatu organisasi.
    2.         Pelaksanaan bimbingan dan konseling ada di kartu pribadi (commulative record) bagi setiap siswa.
    3.         Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
    4.         Harus ada pembagian waktu antar pembimbing, sehingga masing-masing pembimbing mendapat kesempatan yang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
    5.         Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam mememcahkan masalah terkait.
    6.         Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madrasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
    7.         Kepala sekolah atau madrasah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah.






















Komentar